Kakorlantas Polri Apresiasi Dirlantas Polda Sulsel, Tindak Pelanggar Lalin Dengan Tilang Elektronik

TargetNasional, Makassar β€” Keseriusan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik dapat apresiasi dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si.

Dilansir dari halaman resmi humas.polri.go.id pada hari Rabu (17/01/2024), Korlantas Polri menyambut baik kebijakan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengembangan electronic traffic law envorcement (Elte) tersebut sudah sesuai dengan program 100 hari kerja yang dirinya canangkan.

β€œKebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan,” kata Irjen Pol Aan dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Irjen Pol Aan juga menyebut, kebijakan Dirlantas Polda Sulsel dalam penerapan tilang elektronik akan mengubah paradigma dan cara teknis operasional penyelesaian pelanggaran lalu lintas, dari sistem manual ke sistem elektronik.

Menurutnya, Penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan sistem elektronik dinilai akan memperbaiki citra kerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas.

β€œSikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan,” kunci Irjen Pol Aan.(*)

Pos terkait