TargetNasional, Gowa β Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gowa, Kamis (09/10/2026).
Operasi digelar berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Somba Opu. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 105 gram sabu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan pengendapan di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang. Sekitar pukul 20.00 WITA, seorang pria mengendarai Honda Scoopy putih dihentikan.
Penggeledahan menemukan satu sachet klip kosong di sadel motor, dan pemeriksaan ponsel mengarah ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Di TKP II, Kompleks PU Katangka II, ditemukan sabu seberat 51,3 gram. Di TKP III, Perumahan Puri Diva Istanbul, disita 65 sachet lakban merah (28,8 gram), 27 sachet lakban coklat (18,3 gram), dan 3 sachet lakban hitam (3,84 gram).
Total berat bersih sekitar 105 gram. Turut disita 4 ponsel, 9 gulung lakban, 4 timbangan digital, dan 4 pipet kosong.
BERITA
Dua warga ditetapkan tersangka yakni Aldizar Dwiputra (24) mengakui barang yang diedarkan atas perintah seseorang berinisial Ndr (masih ditelusuri) dan Aswin Prasetya A. (29) Mengaku membantu mengemas narkotika ke dalam paket kecil
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Gowa mengapresiasi partisipasi masyarakat. βSetiap informasi dari warga sangat berarti menciptakan Gowa bersih dari narkoba,β ujar keterangan resmi. Polisi masih menelusuri keberadaan inisial Ndr yang diduga sebagai pemasok utama. Kasus terus dikembangkan.(**)







