TargetNasional, Makassar β Dana BOS diberikan kepada sekolah β sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah, Selasa (17/03/2023)
Hj. Hasriati, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala sekolah mengungkapkan, bedah juknis anggaran dana BOS jenjang SD, yang dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel ini selama lima hari, dimulai pada Jumβat tanggal 17 β Selasa tanggal 21.
Dana BOS dialokasikan dari Dana Transfer Daerah, yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah.
Adapun biaya operasional sekolah yang termasuk dalam biaya tetap adalah : daya dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan ringan, transportasi, konsumsi, asuransi, penyusunan data dan laporan. Biaya yang termasuk dalam biaya variabel adalah : alat tulis sekolah, bahan dan alat habis pakai, pembinaan siswa.
Larangan-larangan terkait penggunaan dana BOS reguler, yang mencakup: transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk tujuan selain penggunaan dana BOS reguler. Membungakan dana BOS reguler demi kepentingan pribadi. Meminjamkan dana BOS reguler kepada pihak lain,β pungkasnya.
Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan kepala sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku.
Dana BOS tersebut langsung disalurkan ke sejumlah sekolah oleh Kementrian Keuangan serta diperhitungkan sesuai dengan jumlah murid di sekolah. Untuk jenjang SD, akan menerima sebesar Rp 900.000 per anak dalam setahun. Sedangkan SMP, akan mendapatkan Rp 1.100.000 per anak dalam setahun,β imbuhnya.
Dokumen ini disimpan di satuan pendidikan dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer,βungkap Hj.Hasriati.
Β