TargetNasional, Online β Pengembangan kurikulum pendidikan anti korupsi jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah proses mengintegrasikan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab ke dalam kegiatan pembelajaran yang ada tanpa menambah mata pelajaran baru, Jumβat (04/09/2026)
Sastriana, S.Pd., mengungkapkan, pengembangan kurikulum Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) bukan dijadikan sebagai mata pelajaran baru yang berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada serta pembiasaan ekosistem sekolah.
Materi tidak berdiri sendiri karena beban belajar siswa sudah padat, melainkan dimasukkan ke dalam mata pelajaran yang ada (seperti PPKn). Materi disisipkan ke dalam mata pelajaran terkait seperti Pendidikan Pancasila/PKn, Agama, serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Pemerintah (melalui Kemendikdasmen dan KPK) tidak menambah jam atau mapel khusus karena beban belajar siswa sudah cukup banyak.
Pemerintah menyediakan buku panduan khusus sebagai acuan membangun ekosistem antikorupsi di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Panduan ini dapat dipelajari melalui Panduan Pendidikan Antikorupsi.
Fokus pada pembiasaan sikap jujur, disiplin, adil, berani, dan menghargai hak orang lain sejak dini. Diterapkan lewat kegiatan belajar mengajar di kelas, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta pembiasaan budaya sekolah.
Kurikulum SD menanamkan 9 nilai dasar integritas melalui pembiasaan sehari-hari :
1. Jujur (contoh: tidak menyontek saat ulangan)
2. Peduli
3. Mandiri
4. Disiplin (taat pada aturan sekolah)
5. Tanggung jawab
6. Kerja keras
7. Sederhana
8. Berani
9. Adil
Menyelipkan pemahaman tentang etika, aturan, dan dampak ketidakjujuran di dalam kelas. Menerapkan disiplin positif, simulasi, bermain peran (role-playing), serta pembiasaan tidak menyontek dari hal-hal kecil,βimbuhnya.
Melibatkan peran serta orang tua di rumah agar nilai kejujuran dari sekolah konsisten diterapkan di lingkungan keluarga,βtutur Sastriana.







