Lurah Tamamaung Makassar Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Bangun Permanen Tempat Pembuangan Sampah di Bantaran Sungai

Potret : Proses Pembangunan Dugaan Tempat Pembuangan Sampah di Bantaran Sungai Sinrijala

TargetNasional, Makassar β€” Syarifuddin, SE., Lurah Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah melanggar aturan Lingkungan dengan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di bantaran sungai.

Terlihat oleh awak media, beberapa orang tengah melakukan pembangunan tempat pembuangan sampah di wilayahnya bantaran Sungai Sinrijala, RT 3/RW 7, yang menurut pekerja tersebut di inisiasi oleh Lurah Tamamaung.

β€œSiapa suruhki membangun : Pak Lurah.
Apa nakana (bahasa Makassar) pak Lurah : Iye mau dibangun 2 meter lebarnya.
Untuk apa ini : Tempat Sampah.”

β€œKata pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, kami kerja karena pak Lurah dan ketua FKPM Kelurahan Tamamaung yang suruh pak. Tadi launching banyak yang datang, semua RT/RW, LPM, Linmas, FKPM, dan masyarakat, katanya.

Warga di wilayah tersebut juga tidak mengetahui akan adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang akan di bangun.

Menurut warga, β€œkami tidak tahu karena tidak pernah diberi tahu. Jika memang ada, harusnya pemerintah setempat lakukan sosialisasi.”

β€œPanggil kami ke kantor Kelurahan Tamamaung, atau lakukan dor to dor ke warga menyampaikan bahwa akan dibangun TPS, tapi ini tidak pernah.”

β€œKalau pun akan dibangun kami warga di sini menolak keras adanya pembangunan Tempat Pembuangan Sampah karena pastinya akan mencemari lingkungan utamanya sungai.”

β€œKami sangat menyayangkan tindakan Lurah Tamamaung ini. Kami meminta Wali Kota Makassar mencopot Lurah tersebut karena hanya mementingkan diri sendiri bukan masyarakat setempat,” ujarnya.

Padahal untuk diketahui bersama, membangun atau menempatkan kontainer sampah permanen di bantaran sungai secara umum melanggar aturan hukum.

Jelas pada dasarnya dilarang karena melanggar aturan tata ruang dan fungsi perlindungan lingkungan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bantaran dan sempadan sungai merupakan ruang pengatur air dan penyalur banjir yang statusnya dikuasai oleh negara, sehingga dilarang mendirikan bangunan permanen atau fungsional yang mengganggu fungsi sungai. Ini sesuai aturan BBWS Pompengan (Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang di wilayah Sulawesi Selatan).

Aturan Hukum Bantaran Sungai Larangan Bangunan: Menurut PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sempadan atau bantaran sungai dilarang untuk didirikan bangunan permanen.

Fungsi Ruang: Bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir dan pelindung ekosistem air.

Bangunan atau fasilitas di area tersebut dapat menyempitkan aliran sungai dan memicu banjir.

Kepemilikan Tanah: Tanah bantaran sungai dikuasai oleh negara dan tidak boleh dipakai sembarangan oleh perorangan atau badan untuk fungsi lain di luar kepentingan sungai.

Adapun Sanksi: Jika kontainer sampah tidak resmi dan menyebabkan sampah jatuh ke sungai, hal itu melanggar aturan daerah serta Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang haramnya merusak sumber air.(Tim)

Pos terkait