UPTD SPF SDI Unggulan BTN Pemda Sukseskan Program Walikota Makassar Pilah Sampah, Ini Kata Andi Sukmawati

Potret : Tempat Sampai UPTD SPF SDI Unggulan BTN Pemda Makassar.

TargetNasional, Makassar β€” Kebijakan wajib pilah sampah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai diterapkan Sabtu 01 Agustus 2026. Kini hanya sampah residu yang dapat dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, Minggu (02/08/2026).

Untuk mensukseskan hal tersebut UPTD SPF SDI Unggulan BTN Pemda Makassar juga melakukan program yang merupakan sejak lama dilakukan. Hal ini dikatakan Andi Sukmawati, S.Pd., M.Pd.

Sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) ia menuturkan, memilah sampah sudah lama kami lakukan di UPTD SPF SDI Unggulan BTN Pemda. Hal ini di tandai dengan adanya tempat sampah yang berbeda untuk memudahkan siswa(i) dan warga sekolah membuang sampah pada tempat yang telah di sediakan. β€œIni merupakan penerapan yang kami lakukan untuk mengedukasi siswa(i).”

Penerapan ini pula seiring dengan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Rujukannya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh TPA mulai 1 Agustus 2026, ungkapnya.

Lebih jauh Andi Sukmawati mengatakan, diketahui bersama, saat ini di Kota Makassar penghentian sistem penanganan sampah secara open dumping itu tak hanya berlaku untuk Kota Makassar, melainkan seluruh Indonesia.

Selain itu, ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Antang.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri β€˜Appi’ Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi sistem persampahan sekaligus menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA Antang.

β€œDi surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” imbuhnya.

Andi Sukmawati menambahkan, sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai diarahkan untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk lain, menjadi sampah residu yang selanjutnya dibawa ke TPA Antang, imbuhnya.

Andi Sukmawati berharap, β€œdengan mengedukasikan ke siswa(i) dapat menerapkannya di rumah atau lingkungan mereka berada sesuai harapan semua,” pungkasnya kepada awak media.(ILHO)

Pos terkait