Kepala SDN. Kip Maccini Makassar, Membantah Isu Terkait Dirinya Yang Beredar Disalah Satu Group WhatsApp

TargetNasional Online – Suardi Salpin, S. Pd.,M.M, Kepala UPT SPF SDN. KIP Maccini Kec. Makassar kota Makassar, Suardi Salpin, S.Pd., M.M., membantah keras isu dugaan jual beli jabatan yang mencatut namanya di salah satu grup WhatsApp.

Suardi, kepada awak media mengatakan, pengukuhan dirinya kembali menjadi kepala sekolah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melalui praktik yang melanggar hukum.

Ia kembali menegaskan bahwa proses tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.

β€œSaya menjadi kepala sekolah melalui dedikasi, prestasi, dan kerja keras, bukan karena praktik yang bertentangan dengan aturan,” ujar Suardi.

Lebih lanjut, bahwa berdasarkan ketentuan yang diacu dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah definitif yang masih memiliki masa jabatan sesuai ketentuan dapat melanjutkan hingga menyelesaikan periodenya.

Di samping itu, Suardi juga mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang dipersyaratkan, mulai dari Computer Assisted Test (CAT), uji kompetensi kepala sekolah, hingga pemutakhiran data pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

β€œSeluruh proses tersebut berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan saya mengikuti semua tahapan” pungkasanya

Menurutnya, saat ini justru dirinya di tempatkan di sekolah dengan jumlah peserta didik yang lebih sedikit dibanding sekolah ia sebelumnya.

Hal ini, menunjukkan bahwa mutasi maupun penugasannya tidak didasarkan pada kepentingan tertentu, namun sesuai dengan regulasi yang ada

β€œSaya tidak akan menempuh jalan yang melanggar aturan. Apalagi membayar untuk menjadi kepala sekolah. Itu tidak pernah ada dalam prinsip hidup saya karena dapat merusak sistem birokrasi dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Semoga masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Olehnya itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengangkatan kepala sekolah. (*)

Β 

Pos terkait