UPT SPF SDI Bontomanai Makassar menerima Calon siswa Sebanyak 36 Jalur Domisili

Oplus_2

TargetNasional, Makassar — Untuk Sekolah Dasar (SD), aturan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) membatasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Batas maksimal adalah 28 siswa per rombel, Senin (30/06/2025)

Herlina, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala sekolah mengungkapkan, ada beberapa sekolah yang bisa mengajukan penambahan pagu (jumlah siswa per rombel) jika daya tampung Dapodik (Data Pokok Pendidikan) memungkinkan, namun tetap harus terdaftar di Dapodik sebelum pengumuman pendaftaran.

Bacaan Lainnya
Oplus_131074

28 siswa per rombel adalah aturan umum untuk sekolah dasar.

Sekolah dengan animo tinggi dan daya tampung Dapodik yang memadai dapat menerima lebih dari 28 siswa, tetapi harus sesuai prosedur dan terdaftar di Dapodik.

SPMB SD biasanya lebih mendominasi jalur domisili dengan kuota tertentu (misalnya, 75% dari total kuota penerimaan di sekolah).

SPMB SD memiliki batas waktu pendaftaran yang ditetapkan, dan sekolah harus menerima calon siswa yang memenuhi syarat meskipun mendaftar setelah batas waktu tersebut, namun tetap mengikuti skema awal tanpa melihat domisili,”ungkap Herlina.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *