TargetNasional, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menerapkan pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) bagi murid atau siswa(i) jenjang TK, SD, dan SMP mulai Sabtu (12/09/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi keterbatasan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 11 September 2026 itu, pembelajaran daring berlaku mulai 12 hingga 19 September 2026. Evaluasi akan berlangsung secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM dan situasi di Kota Makassar.
Pada kebijakan tersebut Sarinikmah, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah (Kepsek) UPTD SPF SDN Kompleks Ikip Makassar puji kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Senin (14/09/2026) pagi.
Menurutnya, ini merupakan langkah baik dan tepat buat para orangtua/wali siswa(i).
Karena kelangkaan dan keterbatasan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Kota Makassar.
“Karena-nya kami pihak sekolah sangat responsif kebijakan Pemerintah Kota Makassar, tentunya sangat membantu mengurangi beban para orangtua/wali siswa(i).”
“Penerapan pembelajaran daring merupakan respons terhadap antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Tentunya kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada jam sekolah,” ungkap Sarinikmah.
Untuk diketahui bersama, dalam surat edaran, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga meminta seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP melaksanakan pembelajaran secara daring atau online selama periode 12-19 September 2026.
“Guru dapat menggunakan berbagai platform atau media pembelajaran yang tersedia dan mudah diakses murid. Guru juga diminta berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid apabila terdapat kendala dalam mengikuti pembelajaran.”
“Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan proses belajar tetap berjalan sesuai tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan. Pelaksanaan pembelajaran juga diminta tetap efektif, terarah, serta tidak membebani murid maupun orang tua.”(ILHO)









