Potret : Surat Edaran Oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar.
TargetNasional, Makassar β Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi memberi peringatan kepada Kepala Sekolah (Kepsek). Jika tetap membuat perpisahan di luar sekolah.
βKepala sekolahnya sasarannya.
Jelas kepala sekolahnya (kena sanksi),β kata Appi saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (22/04/2025).
Hal tersebut, disampaikan Appi menanggapi sejumlah keluhan orang tua terhadap perpisahan tamat sekolah di Makassar. Mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Appi mengatakan ia telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menyampaikan ke sekolah-sekolah tak ada lagi hal demikian.
βItu dilakukan di sekolahnya saja. Jangan berkeliaran, jangan berkendaraan. Cukup ditutup dengan upacara. Selesai,β terangnya.
Apalagi, kata dia, sisa pendidikan dasar yang ingin menggelar wisuda.
βJangan ada lagi kegiatan yang memberatkan orang tua ataupun siswa itu sendiri. Apalagi wisuda. Baruko tamat SD,β tegasnya.
Menurutnya, kemampuan tiap orang tua berbeda. Sehingga acara perpisahan di luar sekolah bisa menambah beban finansial orang tua.
βTidak semua kemampuan orang tua itu sama. Dan tidak semua orang tua bisa datang ke acaranya anaknya. Jadi saya, tidak boleh ada perpisahan di luar kalau membebani orang tua atau siswa,β terangnya.
Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan digelarnya perpisahan di luar sekolah. Asal tak membebani orang tua siswa dan siswa itu sendiri.
βKalau umpamanya dia mampu. Anggaplah begini, anak saya sekolah, lalu saya biayai semua. Tidak memberatkan orang tua siswa lain, silahkan,β jelasnya.
Dinas Pendidikan sendiri, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2048/S/Edar/Disdik/IV/2025 tentang Larangan Peserta Didik Konvoi dan Larangan Melaksanakan Perpisahan di Luar Lingkungan Sekolah dan Membebani Orang Tua untuk Kelas Akhir Jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun 2025.
Edaran itu ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan A. Bukti Djufrie. Tertanggal 21 April 2025.(*)