Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum SR Resmi Dilaporkan ke Polrestabes MakassarΒ 

TARGETNASIONAL , MAKASSARβ€”-– Makassar Provinsi Sul Sel – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1771/lX/2024/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 19 September 2024.

Pelapor Dwi Fitri Ramayani,telah melaporkan (SR) dugaan penganiayaan,sampai saat ini sementara berproses di Unit Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (15 November 2024).

Dikonfirmasi Media ini penyidik yang menangani melalui Via WhatsApp Penyidik mengatakan,”Tabe Qt tanxakan langsung k PH pelapor pak,”Cb maki tanxakan k pengacaraxa pak di tabe πŸ™ krna pengacaraxa monitor perkembanganxa pak”, kata penyidik yang menangani.

Dikonfimasi Kuasa Hukum Pelapor melalui Via WhatsApp mengatakan,”Oh tadi penyitaan barang bukti sdh ditanda tangani pelapor dan ini perkara berlanjut kalau tdk ada perdamaian”. katanya Kuasa Hukum Pelapor

Dikonfirmasi Media ini melalui Via WhatsApp Kanit Reskrim mengatakan,”Nanti saya pastikan pak karena posisi saya sdh tinggalkan kantor”, kata Kanit Reskrim

Dikonfirmasi Media ini melalui Via WhatsApp Kasatreskrim Polrestabes Makassar belum menjawab pesan konfirmasi media ini.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada kepastian apakah laporan tersebut tahap penyelidikan atau penyidikan. ( Tim )

Pos terkait