TARGETNASIONAL , MAKASSARβ-β Makassar Provinsi Sul Sel β Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1771/lX/2024/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 19 September 2024.
Pelapor Dwi Fitri Ramayani,telah melaporkan (SR) dugaan penganiayaan,sampai saat ini sementara berproses di Unit Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (15 November 2024).
Dikonfirmasi Media ini penyidik yang menangani melalui Via WhatsApp Penyidik mengatakan,βTabe Qt tanxakan langsung k PH pelapor pak,βCb maki tanxakan k pengacaraxa pak di tabe π krna pengacaraxa monitor perkembanganxa pakβ, kata penyidik yang menangani.
Dikonfimasi Kuasa Hukum Pelapor melalui Via WhatsApp mengatakan,βOh tadi penyitaan barang bukti sdh ditanda tangani pelapor dan ini perkara berlanjut kalau tdk ada perdamaianβ. katanya Kuasa Hukum Pelapor
Dikonfirmasi Media ini melalui Via WhatsApp Kanit Reskrim mengatakan,βNanti saya pastikan pak karena posisi saya sdh tinggalkan kantorβ, kata Kanit Reskrim
Dikonfirmasi Media ini melalui Via WhatsApp Kasatreskrim Polrestabes Makassar belum menjawab pesan konfirmasi media ini.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada kepastian apakah laporan tersebut tahap penyelidikan atau penyidikan. ( Tim )