Kuasa Hukum Dedi Kurniawan Damanik,SH., MH Optimis Pelaporan Dugaan Pengrusakan dan Pencurian Di Polrestabes Dapat Berjalan Maksimal

TARGETNASIONAL, MAKASSARβ€”- Merasa dirinya menjadi korban dugaan pengrusakan dan atau pencurian, Hj. Andi Hasnaeni (61) resmi melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar, pada tanggal 11 Mei 2024. Adapun yang dilaporkan karena diduga sebagai otak pelaku dari kejadian tersebut adalah seorang perempuan bernama Emilia Kumendong.

Sebagaimana surat tanda bukti lapor nomor: STBL/858/V/2024/RESTABES MKS/POLDA SULSEL yang diterbitkan Polrestabes Makassar. Dalam keterangannya, pelapor memaparkan kronologi terkait telah terjadinya Tindak Pidana Pengrusakan dan atau pencurian, pada hari Minggu, 17 Januari 2021 di Jalan Sungai Saddang Baru Kota Makassar sebagai tempat kejadian perkara (TKP)

Bacaan Lainnya

Lanjut dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa perempuan bernama Emilia Kumendong yang juga sebagai terlapor telah menyuruh atau mengkoordinir beberapa orang untuk masuk secara paksa dengan cara merusak gembok pagar dan gembok pintu rumah milik korban sebagai TKP.

Adapun yang raib dan hingga kini belum diketahui keberadaan barang yang hilang tersebut, diantaranya lemari kayu beserta isinya, meubel dan perabot rumah, satu tas berisikan berkas-berkas penting seperti ijazah dan surat berharga lainnya, dan banyak lagi yang belum bisa diurai secara rinci oleh pelapor. Ironinya, pasca pengambilan barang, yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari Emilia Kumendong, rumah kembali dikunci dengan menggunakan gembok baru milik terlapor.

Akibat dari kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian material senilai ratusan juta rupiah dan merasa trauma pasca peristiwa yang dialaminya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media, korban selaku pelapor tetap optimis dan menaruh harapan ke korps berbaju cokelat tersebut, khusunya kepada AIPTU ABD. RACHMAN R, SH, selaku penyidik pembantu di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penelitian Nomor B/61/V/RES 1.6/2024/reskrim yang pada poin 2 menerangkan AKAN dilakukan penyidikan.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum pelapor Dedi Kurniawan Damanik, SH.,MH saat mendampingi korban, menuturkan, sejauh ini pihaknya masih terus memberikan dukungan kepada Polrestabes Makassar terkhusus penyidik yang menangani perkara ini, agar dapat bekerja lebih profesional, dan lebih fokus pada perkara yang dilaporkan oleh kliennya, Makassar, 25 Juli 2024.

Dedi Kurniawan juga optimis, bahwa perkara ini dapat terselesaikan seperti harapan korban atau pelapor. Dan semoga penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Makassar dapat berjalan maksimal, Sehingga diharapkan pula dapat menjadi referensi atau seperti apa cerminan penegakan hukum di negara kita.(*)

Pos terkait