Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Hasbi

TargetNasional, Takalar β€” Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Takalar Muh Hasbi terkait dugaan korupsi pada proyek Galesong Hospital, Jumat (11/07/2025).

Laksus menyebut, Syamsari dan Hasbi memiliki peran sentral dalam kegagalan proyek ini.

Bacaan Lainnya

β€œIni proyek gagal yang menelan anggaran jumbo. Sangat terang siapa figur paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Itu mantan Bupati (Syamsari Kitta) dan Sekda Takalar (Hasbi),” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar.

Karena itu, Ansar meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa keduanya. Laksus melaporkan kasus ini pada Februari lalu.

Selain ke Polda Sulsel, laporan juga dilayangkan ke KPK, sebulan sebelumnya. Menurut Ansar, ia melaporkan adanya masalah serius sejak awal proyek ini digulirkan.

β€œPoin pertama itu masalah studi kelayanan. Proyek ini dipaksakan. Tidak melalui studi kelayakan yang berstandar,” jelasnya.

Padahal kata dia, untuk sebuah proyek publik, harus melalui feasibility study. Karena itu adalah komponen krusial untuk menentukan layak tidaknya rumah sakit itu dibangun.

β€œKalau berdasarkan konsep feasibility studi proyek Galesong Hospital itu tidak layak. Tetapi tetap dipaksakan,” tandas Ansar.

Selain itu, ada proyek pembayaran yang janggal.

β€œSaya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal,” jelas Ansar.

Ansar mengemukakan, ada beberapa kejanggalan yang patut dicermati. Pertama, proyek Galesong Hospital diresmikan 20 Desember 2022. Sementara progres di lapangan, proyek masih dengan bobot 75 persen.

β€œJadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang waktu itu akan lengser 22 Desember,” papar Ansar.

Lalu yang kedua, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.

β€œDan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati,” tandasnya.

Ansar menjelaskan, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar.

β€œDari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18%, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen,” kata Ansar.

Hal ini, lanjut Ansar, sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Di mana salah satu poinnya menjelaskan bahwa untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia atau subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.

β€œHal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Di mana bukti pembayaran kepada subkontrak khusus dan umum belum ada yang terbayarkan bahkan untuk 50 persen pembayaran pun belum ada ter tanggal tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Ansar menjelaskan bahwa hal yang paling aneh adalah adanya kenaikan angka progres yang tidak masuk akal dalam jangka waktu yang sangat singkat. Di mana saat soft launching Galesong Hospital pada 20 Desember 2022 progres pembangunan berada di angka 88,9 persen, lalu pada tanggal 23 Desember 2022 dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) disebutkan angka pencairan sebesar 93 persen.

β€œSangat tidak masuk akal itu. Kejanggalan kejanggalan inilah yang patut ditelusuri,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terang Ansar, pihaknya menemukan banyak kejanggalan lain di lapangan. Mulai dari tahap pemilihan pemenang, proses pra kontrak, proses kontrak, proses pelaksanaan, hingga proses pembayaran.

Akibat dari semua proses yang timpang itu, Galesong Hospital akhirnya dibekukan pengoperasiannya. Penghentian dilakukan Bupati Takalar pada Mei lalu.

Alasan dibekukannya pengoperasian Galesong Hospital karena dianggap tak lagi efektif. Hanya menghabiskan anggaran.

β€œNah sekarang kan jelas. Galesong Hospital sudah dibekukan. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah. Kita sudah menghabiskan anggaran jumbo tapi tidak memberi manfaat buat masyarakat,” jelasnya.

β€œArtinya ini sudah memenuhi unsur-unsur korupsi,” tandasnya.

Ansar mendesak agar Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini. Termasuk dua pengambil kebijakan. Mantan Bupati Syamsari Kitta dan Sekda Muh Hasbi.

Β 

Sumber//Laksus
Editor//TN Online//ILHO

Pos terkait