Dishub Makassar Tindaki Puluhan Kendaraan Yang Parkir di Bahu Jalan

TargetNasional, Makassar β€” Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menindak kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu jalan yang dilarang parkir. Dalam operasinya ini, ada ratusan kendaraan sepeda motor dan puluhan mobil berhasil ditindak.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, saat diwawancara mengatakan untuk data lengkap berapa jumlah kendaraan yang berhasil ditindak pihaknya belum diketahui mengingat sampai saat ini masih berlangsung operasi.

Bacaan Lainnya

β€œMasih keliling ini, tapi kalau motor sudah ada ratusan (ditindak). Mobil ada puluhan,” kata Irwan pada wartawan, Selasa (14/05/2024) siang.

Operasi penertiban parkir di bahu jalan ini, kata Irwan, digelar di sejumlah titik mulai di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan DR Ratulangi dan Jalan Gagak. Dimana, di jalan tersebut masuk dalam wilayah yang dilarang parkir di bahu jalan.

β€œIya, (wilayah) larangan parkir di situ,” sebutnya.

Irwan menjelaskan, ada beberapa tindakan tegas yang diambil petugas Dishub Makassar terhadap pengendara yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Tindakan tersebut sebagai peringatan dan efek jerah bagi pengendara agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tindakan tegas itu mulai dari kendaraannya diangkut ke tempat parkir yang telah ditentukan, dikempiskan di tempat, juga penindakan tilang.

Namun untuk tindakan tilang, menurut Irwan, itu diberikan pada pengendara mobil yang sudah beberapa kali kedapatan memarkirkan mobilnya di bahu jalan. Proses tilang sendiri diambil alih oleh pihak Satlantas Polrestabes Makassar.

β€œSelain dikempisi, kita angkut juga. Ada ratusan motor kita angkut di Jalan Sudirman, contohnya di depan SD Sudirman itu kita kempisi untuk memberikan efek jerah bagi masyarakat yang menggunakan bahu jalan untuk parkir. Karena jalan inikan bukan milik kita sendiri, tapi semua masyarakat berhak untuk menggunakan,” ungkapnya.

β€œKalau nda bisa diangkut di kempisi saja. Kalau mobil kita gembok baru kita tilang, polisi yang tilang. Tapi kalau baru satu kali berbuat (kedapatan) biasa kita buatkan pernyataan, buat testimoni tidak parkir lagi di bahu jalan,” pungkasnya.(*)

Β 

Editor//TN Online//ILHO

Pos terkait