KemenPAN&RB Konsentrasi Penanganan dan Penataan pegawai Non ASN 2024, Ketum FKBPPPN Beri Apresiasi

Target Nasional.Makassar – Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdillah, apresiasi kepada KemenPAN&RB atas konsentrasi penanganan terkait dengan penataan pegawai non ASN termasuk di dalamnya ada Pegawai Non PNS Pol-PP dalam penyelesaiannya ke Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Yang mana, sesuai dengan KepMenPAN&RB 173 tahun 2024 poin A angka 2, dengan kelas jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama serta seiring dengan amanat Undang-undang yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdillah dalam sesi wawancara via telepon bersama awak media ini, Rabu (17/04/2024).

Fadlun Abdillah, memberikan apresiasi atas tindakan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah tetap memegang teguh Asas-asas Pemerintahan yang Baik atau disingkat menjadi AUPB, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, Fiat Justitia et Preat Mundus yang berarti Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Dunia Harus Binasa, PNS HARGA JADI NKRI HARGA MATI,” Tegas Fadlun Abdillah Ketum FKBPPPN.

Lanjut Fadlun, menyampaikan saat di hubungi melalui ponselnya oleh Deputi SDMA KemenPAN&RB Aba Subagja mengatakan kepada saya selaku Ketum FKBPPPN, bahwa beliau dengan segenap jajaran Kementerian PAN&RB sedang konsentrasi penuh terkait pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU’20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ujarnya.

Sementara, diharapkan didalamnya juga terdapat peraturan pelaksana yang mengatur tentang Jabatan Fungsional yang tidak dapat di isi oleh PPPK wajib diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu salah satunya Profesi PolPP yang jelas dasar aturannya diatur dalam Pasal 255 dan 256 UU’23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pungkas Fadlun Abdilah Kerum FKBPPPN. (Tim)

Pos terkait