TargetNasional, Makassar — Penilaian kinerja guru adalah suatu dasar atau landasan untuk sekolah ataupun madrasah guna menentukan pengembangan dalam promosi dan karir guru, Senin (01/04/2024).
Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang pengelolaan kinerja PMM. Dalam Perdirjen ini disebutkan bahwa pejabat penilai kinerja guru adalah kepala sekolah, sedangkan untuk pejabat penilai kinerja kepala sekolah adalah kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
Ali, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala sekolah mengungkapkan, pengelolaan Kinerja Guru pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru dan kepala sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Adapun yang menjadi indikator kinerja guru pada penelitian ini adalah ; kemampuan menyusun rencana pembelajaran (kualitas kerja), kemampuan melaksanakan pembelajaran (kuantitas), kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi (ketepatan waktu), kemampuan melaksanakan penelitian hasil belajar (efektifitas), kemampuan melaksanakan pengayaan ( kemandirian).
Salah satu tujuan utama penilaian kinerja guru adalah untuk mengetahui kompetensi guru maka penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah.
Platform Merdeka Mengajar (PMM) dijadikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk guru dan kepala sekolah sebagai layanan e-Kinerja.
Manfaat pengelolaan kinerja adalah
memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya,” ungkap Ali, S.Pd.,M.Pd.(Rizal)