TargetNasional, Online — Rapat pembentukan dan penetapan pengurus komite sekolah untuk tahun pelajaran 2026/2027 UPTD SPF SMP Negeri 46 Makassar dilaksanakan mengacu pada ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Pengurus komite sekolah menjabat paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ikhsan, S.Pd.,M.Pd., mengungkapkan, rapat pembentukan dan penetapan komite sekolah dihadiri oleh pihak manajemen sekolah, dewan guru, serta perwakilan orang tua atau wali murid dari setiap kelas, Sabtu (03/10/2026)
Kegiatan dilakukan secara musyawarah mufakat untuk memilih ketua, sekretaris, bendahara, serta bidang-bidang pendukung sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Agenda utama rapat yaitu pemilihan ketua dan susunan pengurus baru atau perpanjangan masa bakti.
Sosialisasi program kerja seperti penyampaian rencana kegiatan sekolah, kurikulum baru, tata tertib, serta anggaran tahun pelajaran 2026/2027 kepada orang tua murid.
Sinergi peningkatan mutu dengan membangun kerja sama antara rumah dan sekolah dalam mendukung kegiatan belajar peserta didik.
Menurut Ikhsan, S.Pd.,M.Pd., rapat pembentukan dan penetapan pengurus komite sekolah bertujuan untuk mewadahi aspirasi masyarakat, meningkatkan partisipasi dalam pendidikan, serta membentuk lembaga mitra yang mandiri guna meningkatkan mutu pelayanan sekolah.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, ide, serta prakarsa dari orang tua siswa dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan serta program sekolah. Meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi aktif masyarakat, baik berupa tenaga, pemikiran, maupun dukungan finansial dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menciptakan suasana dan hubungan kerja sama yang transparan, akuntabel, demokratis, serta harmonis antara pihak sekolah dan komunitas sekitar. Meningkatkan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pelayanan pendidikan di satuan pendidikan secara gotong royong.
Tersusunnya struktur pengurus komite sekolah (ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang terkait) yang dipilih secara demokratis. Adanya pemahaman yang sama antara orang tua/wali murid, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah mengenai tujuan bersama untuk memajukan mutu pendidikan.
Pengurus baru harus memahami tugasnya sebagai pemberi pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengontrol (controlling), dan mediator (mediator),”tegasnya.
Terbangunnya komunikasi yang transparan terkait program kerja sekolah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta kebutuhan sarana prasarana, “imbuhnya.
Rapat pembentukan dan penetapan komite sekolah diharapkan menghasilkan kepengurusan yang sah dan terbangunnya keselarasan antara pihak sekolah dengan masyarakat,”tutur Ikhsan.









