TargetNasional, Online — Program rehabilitasi atau revitalisasi sekolah di Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dialokasikan melalui alokasi wajib anggaran pendidikan minimal 20%. Khusus program percepatan nasional, dana dikelola melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Rehabilitasi sekolah adalah proses perbaikan, pemulihan, atau penyempurnaan bangunan dan fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan (baik ringan, sedang, maupun berat) agar kembali berfungsi secara aman, layak, dan nyaman untuk kegiatan belajar mengajar, Selasa (14/07/2026)

Menurut, Johoriah, S.Pd.,M.Pd., rehabilitasi sekolah yang sementara dilakukan berupa perbaikan fisik bangunan, memperbaiki atap yang bocor, dinding retak, lantai rusak, dan struktur yang rapuh. Memperbarui ruang kelas, perpustakaan, dan ruang guru.
Melengkapi kembali meja, kursi, dan sarana pendukung kelas yang rusak. Hal ini bertujuan untuk keamanan siswa, menghindari risiko kecelakaan akibat bangunan sekolah yang rusak, dan kenyamanan, menciptakan suasana kelas yang kondusif dan fokus.
Tentunya rehab ini sangat mendukung kelancaran proses transfer ilmu antara guru dan murid,”imbuhnya.
Rehabilitasi sekolah diharapkan dapat menghasilkan gedung yang aman, nyaman, dan layak untuk kegiatan belajar. Sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar siswa dan kinerja guru,”tutur Johoriah.







