TargetNasional, Online β Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta komitmen bersama antara lembaga pemerintah, non pemerintah, media, dan dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak anak dan pelaksanaan konvensi hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar melaksanakan kegiatan βAdvokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah , Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Tahap III (Tiga) Tahun 2026β, yang diselenggarakan di hotel Bets Western Plus Makassar pada, Jumβat (10/04/2026)
Menurut, Reni Astuty Latif, S.Pd.,M.Pd., kegiatan ini adalah upaya sistematis Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun 2026 (Tahap III) untuk mendorong lembaga pemerintah, non-pemerintah, media, dan dunia usaha agar mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak.

Tujuannya adalah mewujudkan kota layak anak (KLA) melalui perlindungan, pemenuhan informasi, dan hak anak, serta partisipasi dalam tumbuh kembang.
Memberikan pelayanan agar anak tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal, serta perlindungan dari informasi berbahaya dan kekerasan.
Lembaga pemerintah, non-pemerintah (LSM/Ormas), media, dan dunia usaha (perusahaan). Melibatkan monitoring berkala, evaluasi, dan penyusunan laporan akhir tahun untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai target KLA.
Dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini mencakup advokasi untuk mempengaruhi kebijakan publik dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak anak kepada seluruh lapisan masyarakat,βtutup Reni Astuty Latif.







