TargetNasional, Makassar β Program perlindungan pekerja rentan, adalah pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah di daerah yang diiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Di Makassar salah satunya, Kamis (18/09/2025).
Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham meminta implementasi program perlindungan terhadap pekerja rentan harus dikoordinasikan antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan tetap melibatkan pengawasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, BPKP, Dukcapil, serta Pusdatin Kementerian Sosial RI, agar seluruh penerima manfaat benar-benar terverifikasi secara sah.
Permintaan Wakil Walikota Aliyuah Mustika Ilham itu di sela sela menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di ruang kerjanya.
Aliyah Mustika Ilham pada audiensi yang membahas persiapan Launching Program Mulia Berjasa yang dijadwalkan berlangsung pada 25 September 2025 tersebut mengemukakan, melalui Program MULIA Berjasa, Pemkot Makassar menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 45 ribu pekerja tambahan, sehingga total penerima manfaat kini mencapai 81 ribu jiwa.
βYang jelas, kami kepiingin memastikan bahwa, setiap bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Makanya, data yang digunakan harus valid, sesuai aturan, dan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Tidak boleh ada kekeliruan dalam implementasi program ini,β jelasnya, seraya menegaskan komitmen Pemerintah Kota mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penambahan kuota perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentang di Ibukota Sulawesi Selatan ini.
Mantan anggota DPR-RI itu mengakui, program Mulia Berjasa sendiri merupakan upaya Pemkot Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
βDengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan mitra kerja, diharapkan Program Mulia Berjasa dapat semakin memperkuat perlindungan sosial ekonomi masyarakat Makassar, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini membutuhkan dukungan nyata,β tuturnya.
Istri mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin itu mengaku, dengan basis data tunggal, tidak hanya memenuhi regulasi nasional, tetapi juga menjamin bahwa setiap pekerja rentan yang terdaftar benar-benar mendapatkan hak perlindungannya. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah kota terhadap kesejahteraan masyarakat.(**)







