TargetNasional, Makassar — Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sabtu (23/08/2025).
Laksus menilai, Kejari Sungguminasa tak menunjukkan keseriusan menuntaskan kasus ini. “Sama sekali tak ada progres dalam 2 tahun. Kasus ini mangkrak,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar.
Menurut Ansar, seharusnya saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka. Ia menyebut, interval waktu penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terlalu panjang.
“Tahun 2023 sudah dilakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf. Saya kira dokumen dan fakta-fakta penyimpangan sudah dikantongi penyidik. Nah, pertanyaannya mengapa belum dilakukan penetapan tersangka,” urai Ansar.
Ansar menjelaskan, alur kasus ini tidak rumit. Potensi penyimpangan dari pencairan dana jasa JKN mudah dideteksi penyidik. Karena dokumen empirik telah disita.
Dalam dokumen kata dia, seluruh proses pencairan tergambar dengan jelas. Ansar yakin, penyidik sudah bisa mengidentifikasi keganjilan-keganjilan yang ada.
“Penyidik bisa dengan mudah meneliti siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan di mana potensi perbuatan melawan hukumnya. Tapi kok tidak ada kemajuan sampai sekarang,” paparnya.
Ansar mempertanyakan lemahnya polical will penegakan hukum di Kejari Gowa.
“Saya malah ragu dengan komitmen Kejari Gowa. Dia tidak menunjukkan political will yang serius. Masa dua tahun cuma didiamkan saja,” ucapnya.
Ansar juga khawatir ada conflict of interest yang membuat Kejari terpasung oleh keterlibatan orang-orang tertentu yang ingin diselamatkan. Jika ini benar, maka akan sangat berbahaya bagi penekan hukum.
“Dari hitung-hitungan yang ada, nilai pencairan JKN itu mencapai Rp3 miliar per bulan. Ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Artinya kalau Rp3 miliar kali 5 tahun itu estimasinya mencapai Rp200 miliar. Jadi ini bukan skandal kecil,” jelasnya.
Wajar kata Ansar jika kasus ini memungkinkan melibatkan lintas instansi.
“Harusnya kemungkinan ini diselidiki oleh Kejari. Kemungkinan adanya persekongkolan. Bukan hanya di internal RSUD Syekh Yusuf. Tapi pengambil kebijakan di Pemkab Gowa,” tandas Ansar.
Karena itu menurut Ansar, Kejagung harus mengambil alih kasus ini.
“Minimal ada supervisi Kejagung. Kalau tidak, saya khawatir kasus JKN tidak tuntas,” ketusnya.
Penggeledahan Dua Tahun Lalu
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa melakukan menggeledah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada September 2023. Sejumlah dokumen disita.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023. Adapun dokumen yang disita yakni dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) 2018 – 2023 serta masing-masing 2 unit CPU komputer, 1 laptop, 6 buku rekening dan 4 buku catatan.
Sumber//Laksus
Editor//TN Online//ILHO