UPT SPF SMP Negeri 26 Makassar Dihari Kedua Pendaftaran SPMB Jalur Domisili

Oplus_131074

TargetNasional, Online — Jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Jalur ini merupakan pengganti dari sistem zonasi yang ada di sistem seleksi sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Selasa (01/07/2025)

Nur Rahmah, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala sekolah mengungkapkan, jalur domisili adalah jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mengutamakan calon siswa yang berdomisili di wilayah yang sama dengan sekolah yang dituju.

Bacaan Lainnya

Jalur ini merupakan pengganti dari jalur zonasi, dan acuan utama dalam seleksinya adalah Kartu Keluarga (KK) calon siswa, khususnya alamat domisili yang tercantum di dalamnya.

Calon siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah memiliki prioritas lebih tinggi dalam penerimaan.

Alamat domisili yang tercantum dalam KK calon siswa menjadi dasar utama dalam seleksi jalur ini.

Jika karena kondisi tertentu calon siswa tidak memiliki KK, surat keterangan domisili dari lurah atau pejabat setempat dapat digunakan sebagai pengganti.

Pemerintah daerah menetapkan kuota minimal untuk jalur domisili, misalnya 70% untuk SD, 50% untuk SMP, dan 30% untuk SMA, sesuai peraturan terbaru.

Di hari pertama pendaftaran sudah ada 84 calon siswa yang pendaftar, untuk hari Kedua kami belum menghitung berapa banyak yang sudah mendaftar.

Jalur domisili berbeda dengan jalur zonasi. Jalur zonasi mengacu pada jarak terdekat antara rumah siswa dengan sekolah, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah administratif tempat tinggal siswa,”ungkap Nur Rahmah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *