TargetNasional, Online β Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Senin (30/06/2025)
St.Hatijah, S.Pd.,M.Si., kepala UPT SPF SDN Parang Tambung I Makassar mengungkapkan, Jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Domisili ini merupakan pengganti dari jalur zonasi, jalur penerimaan di sistem sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan SPMB berbasis zonasi atau domisili berarti mengharuskan siswa untuk mendaftar hanya di sekolah yang berada di wilayah yang sama dengan tempat tinggal.
βAlhamdulilahβ kuota jumlah murid untuk Jalur Domisili di SDN Parang Tambung I terpenuhi sebanyak 44 murid.
Selaku kepala sekolah St Hatijah, S.Pd.,M.Si., berharap untuk tahap selanjutnya melalui jalur Afirmasi, jalur Prestasi dan jalur Mutasi yang akan berlangsung dapat berjalan dengan lancar, baik tahap pendaftaran, pengumuman, dan pendaftaran ulang.