Mutasi dan Pelantikan Kepala Sekolah di Maros Jadi Sorotan, Beberapa PPPK Jadi Plt Tuai Pertanyaan Tak Sesuai Permendikbudristek

TargetNasional, Maros β€” Pelantikan dan mutasi kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros baru-baru ini menjadi sorotan, terutama terkait penunjukan beberapa Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meski ada 35 kepala sekolah definitif yang dilantik dan 22 Plt kepala sekolah ditunjuk, perhatian publik tertuju pada dua P3K yang kini menjabat sebagai Plt kepala sekolah.

Kebijakan Baru yang Membingungkan Penunjukan dua P3K sebagai Plt kepala sekolah ini memicu pertanyaan.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2025, P3K memang diizinkan menjabat Plt asalkan sudah memiliki masa pengabdian minimal 8 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni, mengkonfirmasi hal tersebut. β€œDalam Permen baru Nomor 7 Tahun 2025 itu sudah membolehkan P3K untuk menjadi Plt asal sudah terdata selama 8 tahun,” jelasnya.

Namun, yang menjadi perdebatan adalah salah satu dari dua P3K yang dilantik sebagai Plt kepala sekolah pada sore itu, diduga tidak memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Sumber internal menyebutkan bahwa individu tersebut tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan masa pengabdiannya sebagai P3K belum mencapai 8 tahun seperti yang disyaratkan dalam Permendikbudristek.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang standar kualifikasi dan transparansi dalam proses penunjukan jabatan strategis di dunia pendidikan.

Kebijakan pengangkatan yang terkesan β€œaneh” ini diharapkan menjadi pertimbangan kembali bagi pemerintah daerah.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Maros dapat lebih bijaksana dan transparan dalam mengambil keputusan di masa mendatang, demi menjaga kualitas dan integritas sistem pendidikan di Maros.(*)

Pos terkait