TargetNasional, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi mengumumkan pelaksanaan pendataan retribusi sampah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 660.01/109/S.edar/DLH/III/2025, Rabu (16/04/2025).
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi retribusi sekaligus menentukan warga yang berhak atas pembebasan biaya retribusi.
Pendataan yang menjadi bagian dari program Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, SH, ini mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Rumah Tangga, Pelaku Usaha, hingga Industri.
Data yang dikumpulkan akan didasarkan pada informasi sambungan listrik sebagai indikator awal.
βPendataan ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan sistem retribusi yang lebih adil,β ujar perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Warga diminta untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang akurat melalui jalur administrasi wilayah seperti Camat, Lurah, hingga RT/RW setempat.
Informasi yang diberikan akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi warga yang layak mendapatkan pembebasan retribusi.
Pemkot menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi warga sangat penting agar program ini berjalan optimal dan tepat sasaran.(*)