TargetNasional, Makassar β Juknis BOS adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana BOS, Rabu (16/04/2025)
Menurut, Hj.Hasriati, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala sekolah UPT SPF SDI Kampus Ikip Makassar, tujuan dari petunjuk teknis dana BOS adalah untuk membantu sekolah menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 penerapan berlaku untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Penggunaannya untuk membiayai operasional sekolah, seperti belanja nonpersonalia, Prinsip, Fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Dana BOS tidak boleh disimpan untuk dibungakan, dipinjamkan, atau membiayai kegiatan di luar prioritas sekolah. Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS kepada dinas pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS.
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. Biaya operasional sekolah yang dapat ditanggung dana BOS, misalnya: Administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,β ungkap Hj.Hasriati.