Bedah Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang SD di Ikuti Kepsek UPT SPF SDN Tamamaung 1 Makassar

Oplus_131072

TargetNasional, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan kembali menggelar Bedah Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025, Rabu (16/04/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Aula SD Katolik St.Yosef Rajawali jalan lamaddukelleng no 7 Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar ini diikuti oleh sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Manggala, salah satunya Kepala

Bacaan Lainnya

H. Basora, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala UPT SPF SDN Tamamaung 1 Makassar mengungkapkan, juknis BOS adalah petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbud.

Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru. Dana BOS Kinerja dapat digunakan untuk pelatihan dan pengembangan talenta siswa berprestasi. Dana BOS Kinerja juga dapat digunakan untuk mengembangkan manajemen dan ekosistem pendidikan.

Kajian efektivitas pelaksanaan dana BOS dapat memberikan manfaat, seperti: Mengetahui ketepatan waktu penyaluran dana BOS, mengetahui keberpihakan BOS terhadap siswa miskin,
menambah pengetahuan terkait BOS.

Dengan memahami ketentuan penggunaan dana BOS, sekolah dapat mengelola manajemen keuangannya dengan lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, “ungkapnya.

Pos terkait