Jaga Ketertiban, Anggota DPRD Makassar dr Udin Malik Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost

Oplus_131072

TARGETNASIONAL, MAKASSAR—– Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Fraksi PDIP, dr Udin Shaputra Malik gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025/2026 Angkatan Pertama, di Hotel Swiss-Belcourt Makassar, Senin (17/03/2025).

Pria yang akaran disapa dr Udin Malik itu melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan moralitas di lingkungan rumah kost yang semakin berkembang seiring pesatnya pertumbuhan kota.

Bacaan Lainnya

Dalam Perda ini, rumah kost didefinisikan sebagai bangunan yang menyediakan kamar sewa untuk tempat tinggal sementara dengan jangka waktu minimal satu bulan.

β€œPengelola rumah kost diwajibkan untuk memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh camat setempat dan berlaku selama lima tahun,” ujar dr Udin Malik.

Dalam Perda No.10 tersebut ditekankan bahwa setiap pengelola rumah kost bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, dan ketertiban di lingkungan rumah kost. Mereka juga diwajibkan melaporkan identitas penghuni kepada camat melalui lurah setiap tiga bulan sekali.

Perda ini juga melarang aktivitas yang melanggar norma agama dan kesusilaan, seperti perjudian, prostitusi, serta penggunaan narkotika dan minuman keras di lingkungan rumah kost. Selain itu, pemondok dilarang menerima tamu lawan jenis di dalam kamar kecuali terbukti sebagai pasangan sah.

Jika pengelola rumah kost melanggar aturan, izin pengelolaan dapat dicabut setelah diberikan tiga kali peringatan tertulis. Izin yang telah dicabut sebanyak dua kali tidak dapat diperoleh kembali, dan rumah kost tersebut wajib ditutup.

Masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan terhadap ketertiban rumah kost melalui Ketua RT/RW setempat. Peran serta masyarakat ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan Kota Makassar dapat menjadi kota yang tertib, aman, dan bermartabat, selaras dengan nilai-nilai budaya lokal. (*/TN)

Pos terkait