TargetNasional, Makassar — Sumatif tengah semester (STS) atau yang dulu dikenal sebagai Penilaian Tengah Semester (PTS), adalah kegiatan penilaian atau asesmen yang dilakukan untuk mengukur pencapaian belajar siswa selama setengah semester, Rabu (12/03/2025)
Kepala UPT SPF SDN Pongtiku 1 Makassar, Hj.Nasliah, S.Pd., mengungkapkan, STS mengukur kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan kegiatan belajar selama setengah semester.
Sebagai alat evaluasi bagi guru untuk mengetahui keberhasilan proses pembelajaran, memberikan umpan balik kepada siswa dan guru tentang pencapaian dan proses belajar, memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasi belajar, dan menentukan kenaikan kelas dan/atau kelulusan.
STS merupakan istilah yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka untuk menggantikan istilah PTS (Penilaian Tengah Semester),”tutup Hj.Nasliah.