TargetNasional, Makassar β Aparatur Sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya bekerja selama tiga hari di Kantor atau Work From Office (WFO) dan atau Flexible Working Day (FWD) dalam seminggu untuk efisiensi, Kamis (06/03/2025).
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman lewat keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025 tertanggal 28 Februari.
Andi Sudirman mengatakan, penetapan tiga hari kerja dalam seminggu ini masih dalam tahap evaluasi selama dua bulan dan setiap bulannya akan dievaluasi.
βTiga hari itu bebas ya, kita masih evaluasi dua bulan akan kita evaluasi, pada prinsipnya, kerjanya kita 3-2 (hari), 2 (hari) nya itu flexible working day. Kerja dari mana saja,β katanya.
Andi Sudirman berharap, dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.
βYang jelas kita minta tanggung jawab bahwa outcome harus jelas, saya rasa terkontrol karena kita ada sistem kok. Karena kita ini pelayanan publik, yang penting masyarakat puas, berarti kerja dia,β tutupnya.
Β
Sumber//Herald Sulsel
Editor//TN Online//ILHO