TargetNasional, Makassar β Drs. H. Zainal Ibrahim, M.Si., Kadishub Kota Makassar turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, Senin (07/10/2024) pukul 08.00 Wita pagi.
Lokasi kegiatan ini bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2 Kantor Walikota Makassar, Jl. Jenderal Achmad Yani No. 2 Makassar.
Dalam giat tersebut juga dihadiri Kepala OPD terkait seperti Plt. Kasatpol PP Hasanuddin, S.STP., M.Si., dan dr. Ita Isdiana Anwar Kadinsos serta 15 Camat Se-Kota Makassar.
Untuk diketahui, Rapat Koordinasi terbatas bersama Pjs Walikota Makassar terkait Penanganan Gelandangan, Pengamen dan Pengemis (Gepeng) di Wilayah Kota Makassar.
Gelandangan dan pengemis adalah dua istilah yang berbeda, meskipun sering disamakan dengan istilah βgepengβ:
Gelandangan adalah orang yang hidup tanpa tempat tinggal tetap dan pekerjaan yang tetap di suatu wilayah tertentu. Gelandangan biasanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sering hidup mengembara di tempat umum.
Pengemis merupakan orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum. Pengemis biasanya mengharapkan belas kasihan orang lain.
Sedangkan Pengamen
Orang yang secara sadar menyediakan layanan pertunjukan dan hiburan kepada donor.
Sumber//Humas Dishub
Editor//TN Online//ILHO