TargetNasional, Makassar β Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melakukan penyegelan/penutupan sementara tempat Usaha yang berlokasi di Jalan, Minggu (01/09/2024).
Penyegelan ini dilakukan adanya laporan masyarakat mengenai aktifitas pelaku usaha yang mengganggu kenyamanan warga akibat adanya asap pembakaran dari pabrik
Setelah dikaji secara tekhnis oleh Dinas PMPTSP, Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang, di saksikan oleh Lurah Tamalanrea.
Hasil dari temuan yaitu pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG, maka di lakukan Penyegelan/Penutupan Sementara
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan di dampingi oleh Satpol PP BKO Kec. Tamalanrea.
Untuk diketahui, kegiatan ini digelar di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan. Tamalanrea pada Rabu 28/08/2024 .(**)