TargetNasional Online β Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan ijazah di UPT SMAN 11 Makassar yang dilakukan kepala sekolah telah selesai di periksa oleh Inspektorat Sulsel.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sulsel telah menjatuhkan sanksi berupa mutasi kepada Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar, Nuraliyah, S.Pd, M.Pd.
Saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (07/08/2024) Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin mengatakan kami akan melaporkan kepada pimpinan Pj Gubernur Sulsel terkait hasil LHP dari Inspektorat.
βPak Gubernur keluar teruski, ketika beliau sudah ada di Makassar baru kami menghadap untuk melaporkan. Dan Insya Allah dalam minggu ini, beliau sendiri sudah meminta,β jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Sulsel, Marwan Mansyur saat ditemui menyampaikan hasilnya sudah keluar Dinda. βTinggal di eksekusi itu,β tegasnya. (*)