TARGETNASIONAL, MAKASSARβ-Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang menyoroti maraknya judi online (Judol) di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Mesakh Raymond pun menyampaikan keprihatinannya terkait hal itu. Menurutnya, judol semakin meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
Baca juga: Program Asuransi AZPRO Sasar Warga Makassar, Agen Bisa Wariskan Penghasilan ke Keluarga
βJudi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,β kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024.
Ia menekankan dampak negatif judi online pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keharmonisan rumah tangga.
Sebagai solusi, Mesakh mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan sampai tingkat RT.
βSatgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,β jelasnya.
Langkah-langkah yang diusulkan termasuk pemantauan pergerakan online, transaksi top-up di mini market, serta transaksi rekening dan pantauan visual masyarakat.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku judi online. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Buka Jambore di Bone, IAS Berbagi Cerita RAPI di Tengah Gempuran Teknologi
Sementara itu, KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 juta bagi pemain judi.
Baca juga: Jokowi Resmikan RS Terbesar di Sulsel, Andi Sudirman: Ini Legacy Beliau di Bidang Kesehatan
Meski demikian, judol tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan kerja sama erat antara berbagai pihak.
βUsulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,β ujar Mesakh Raymond.(*)