TargetNasional, Makassar β Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan kegiatan penegakan Perwali 94 tahun 2013 yang mengatur jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kami (18/04/2024).
Yang mana diketahui, sebanyak 30 personil lapangan turut serta dalam kegiatan tersebut, dan didukung secara langsung oleh Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.
Sebanyak 16 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki atau tidak memperpanjang Surat Izin Uji Kendaraan Bermotor (KIR), terkena sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, Irwan SE, MM, bersama dengan para Kepala Seksi dan Koordinator Wilayah (Korwil) turun langsung untuk mengawal jalannya kegiatan tersebut.
Perwali 94 Tahun 2013 merupakan peraturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar yang mengatur bahwa truk tonase 8 ton beroda 10 hanya diizinkan beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada rentang waktu antara pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Kegiatan ini di laksanakan sebagai upaya penegakan aturan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan transportasi barang di wilayah tersebut.(**/Mth)