UPT SPF SD Inpres Barombong 2 Makassar Peringati Hari Kebudayaan Yang Ke 6

TargetNasional, Makassar — Pakaian adat bukan seragam wajib ke sekolah. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, Senin (01/04/2024).

Supri, S.Pd., selaku kepala sekolah mengungkapkan, pakaian adat dikenakan disekolah setiap bulan yaitu pada tanggal I.

Bacaan Lainnya

Banyak yang dapat kita ketahui dari berpakaian adat ini, salah satunya adalah bahwa adat daerah kita ini beragam, begitu pula dengan pakaian adat kita,” pungkasnya.

Mengenalkan budaya, adat serta pakaian adat dari daerah baiknya sejak dini, agar peserta didik dapat mengenalinya dengan baik, sebaik baiknya daerah dan adat di negeri orang masih lebih baik daerah dan adat daerah kita sendiri,”imbuhnya.

Memperingati hari kebudayaan kali ini tidak sama seperti yang kami biasa adakan, karena saat ini adalah bulan suci Ramadhan, Makassar kami tidak menampilkan kuliner daerah (kue kue tradisional)

Selaku kepala sekolah tentunya kami berharap agar dengan adanya kegiatan berpakaian adat daerah di sekolah pada hari kebudayaan ini, siswa tidak melupakan adat dan budaya daerahnya,” ungkap Supri, S.Pd.

 

Pos terkait