TargetNasional, Makassar — Pakaian adat bukan seragam wajib ke sekolah. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, Senin (01/04/2024).
Herlita AR, S.Pd., selaku kepala sekolah mengungkapkan, pakaian adat dikenakan disekolah setiap bulan yaitu pada tanggal I.
Banyak yang dapat kita ketahui dari berpakaian adat ini, salah satunya adalah bahwa adat daerah kita ini beragam, begitu pula dengan pakaian adat kita,” pungkasnya.
Mengenalkan budaya, adat serta pakaian adat dari daerah baiknya sejak dini, agar peserta didik dapat mengenalinya dengan baik, sebaik baiknya daerah dan adat di negeri orang masih lebih baik daerah dan adat daerah kita sendiri.
Permainan anak , nyanyian dan tarian juga di lakukan siswa bersama dengan guru-guru pada hari kebudayaan yang kami gelar hari ini
Selaku kepala sekolah tentunya kami berharap agar dengan adanya kegiatan berpakaian adat daerah di sekolah pada hari kebudayaan ini, siswa tidak melupakan adat dan budaya daerahnya,” ungkap Herlita AR.