TargetNasional, Makassar β Kelompok Kerja Guru disingkat KKG adalah organisasi guru setingkat gugus atau kecamatan yang beranggotakan guru-guru dari sekolah di dalam gugus terkait.
Anggotanya adalah guru kelas. Pada rapat kerja guru ini membahas tentang pembahasan dan penginputan penilaian kinerja melalui platform merdeka belajar, Sabtu (20/01/2024).
Ketua KKG gugus 4 kecamatan Rappocini Rosdiana, S.Pd., mengungkapkan, rapat ini membahas tentang pengelolaan Kinerja yang dirancang untuk dilakukan dalam dua siklus setiap tahunnya, dengan satu siklus berlangsung selama periode 6 bulan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan.
Keuntungan utama adanya dua siklus dalam satu tahun adalah memberikan kesempatan untuk evaluasi berkala, pemantauan, dan peningkatan kinerja, baik bagi Guru maupun Kepala Sekolah.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja antara lain Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) selaku instansi pembina Guru dan Kepala Sekolah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) instansi pemerintah yang membidangi manajemen kepegawaian, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan.
Keterlibatan pemangku kepentingan tersebut memperkuat implementasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sehingga menjadikannya lebih berdampak, dinamis, dan responsif terhadap kualitas pembelajaran selama setahun.
Linimasa Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah mencerminkan komitmen untuk memberikan evaluasi secara berkala dan dukungan secara teratur guna mendukung peningkatan kinerja yang berkelanjutan.
Tujuan yang ingin dicapai dari Pengelolaan Kinerja adalah mendukung Guru dan Kepala Sekolah melakukan peningkatan kinerja dengan lebih terfokus pada 1 indikator kinerja yang telah dipilih pada setiap siklusnya.
Adapun detail Siklus Peningkatan Kinerja adalah sebagai berikut:
Upaya merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari, dan menentukan jadwal observasi kinerja.
Observasi Kinerja bertujuan menetapkan batas dasar kinerja (baseline) berdasarkan upaya yang telah dirumuskan pada siklus Diskusi Persiapan antara Guru dan Kepala Sekolah. Observasi kinerja dilakukan bukan untuk melakukan penilaian.
Upaya merefleksikan hasil observasi kinerja dan upaya menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan dan kebutuhan dukungan untuk peningkatan kinerja. Diskusi ini juga dilakukan antara Guru dan Kepala Sekolah.
Upaya melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja sesuai dengan hasil diskusi tindak lanjut sebelumnya.
Upaya merefleksikan tindak lanjut termasuk identifikasi capaian, tantangan, dan rencana perbaikan.
Manfaat Pengelolaan Kinerja
Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang memenuhi ketentuan yang dapat mengakses pengelolaan kinerja, Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan manfaat yang signifikan ketika melibatkan diri dalam kegiatan Pengelolaan Kinerja. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh Kepala Sekolah dan Guru meliputi:
1. Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
2. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
3. Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya,β pungkasnya.
Setelah Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru, Kepala Sekolah dapat memulai untuk Penilaian Kinerja. Berikut panduan pengisian pelaksanaan kinerja pada platform Merdeka Mengajar.
1. Klik βPengelolaan Kinerjaβ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.
2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop.(RZL)