TargetNasional, Makassar β Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rabu (20/12/2023).
Irmayanti, S.Pd.,M.Pd., Plh kepala UPT SPF SDI Tidung 2 Makassar mengungkapkan, akuntabilitas BOS (itu) harus. Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua. Jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah,βungkapnya.
Audit yang dilakukan oleh inspektorat kota Makassar di sekolah βAlhamdulillahβ berjalan dengan baik, ini dikarenakan tranparansi yang kami terapkan disekolah tentang penggunaan anggaran dana BOS, sehingga audit yang dilakukan oleh tim Dinas Pendidikan (Disdik) berjalan dan lancar,βimbuhnya.
Selaku kepala sekolah Irmayanti, S.Pd.,M.Pd., menekankan agar transparansi penggunaan anggaran dana BOS ini tetap di lakukan dengan baik.(Red)