TargetNasional, Online — Sosialisasi Permen LH/BOLH no.5 tahun 2025 tentang penyelenggara sekolah Adiwiyata dengan tema ” Bersama Mewujudkan Sekolah Berbudaya Lingkungan Menuju Kota Makassar Mulia”, Sabtu (14/02/2026)
Rahmawati, S.Pd.,M.Pd., mengungkapkan, Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 berfokus pada penyelenggaraan Program Adiwiyata untuk mewujudkan sekolah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Peraturan ini menekankan pengelolaan sampah, penghematan energi/air, serta keterlibatan aktif warga sekolah dalam melestarikan lingkungan.
Menurutnya, poin-poin penting dalam sosialisasi Permen LH No. 5 Tahun 2025 adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah melalui perilaku ramah lingkungan, bersih, sehat, dan nyaman.
Kemandirian dalam pengelolaan sampah (dari sumbernya). Penghematan listrik dan penggunaan kembali air (reuse). Pemanfaatan air hujan dan pelestarian flora/fauna.
Publikasi dan jaringan kerja/komunikasi mendukung pengembangan Kader Adiwiyata.
Melibatkan bimbingan teknis mengenai rencana program, tahapan penilaian, dan pengukuran kinerja sekolah.
Diperlukan dokumentasi, SOP, dan jadwal piket yang menunjukkan keterlibatan peserta didik dalam pengelolaan lingkungan sebagai bukti pendukung,”imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di SMK Telkom yang dihadiri oleh Ibu Walikota bersama Kadis Pendidikan kota Makassar.
Pada intinya peraturan ini bertujuan meningkatkan peran sekolah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak dini,”ungkapnya.









