Lurah Parangloe, Menindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Parkir Kendaraan Di Badan Jalan.

TargetNasional Online – Makassar, 18 November 2025 – Warga Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, mengeluhkan kendaraan yang menggunakan badan jalan kawasan Dampang sebagai lokasi parkir. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta menghambat kelancaran lalu lintas, terutama pada jam antar anak sekolah.

Menindaklanjuti laporan warga, Lurah Parangloe Ali Taufan, SST.Par, segera melakukan mediasi persuasif dengan pihak terkait untuk menjaga kenyamanan bersama dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa badan jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan lahan parkir sembarangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 43 mengenai penyediaan fasilitas parkir.

Ali Taufan menambahkan, regulasi tambahan dari Kementerian Perhubungan juga tengah disusun guna memperketat aturan parkir di badan jalan. β€œSebagai lurah, saya berkewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Parkir di badan jalan jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan,” ujarnya.

Dengan adanya mediasi ini, pemerintah kelurahan berharap warga semakin memahami pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum. Pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *