Aksi Jagoan Ala Kapolsek Malusetassi Kab Barru, Larang Wartawan Meliput Di Area Tambang. Ketum Perjosi Angkat Bicara

TARGETNASIONAL, BARRU SULAWESI SELATAN— Aksi mirip preman di lakukan Kapolsek Malusetassi kabupaten Barru Sulawesi selatan. Dalam rekaman video berdurasi 2 menit beredar di media sosial memperlihatkan Kapolsek Malusetassi Kabupaten Barru, AKP Iriansah membentak beberapa jurnalis yang sementara berada di lokasi tambang.

Saat terjadi perdebatan dengan beberapa warga dilokasi tambang, Iriansah selaku Kapolsek lalu menegur salah seorang awak media yang sedang mengambil gambar dengan cara melarang agar kegiatan yang terjadi di lokasi tambang tidak di rekam oleh awak media tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kapolsek Malusetassi ini meminta id card dan surat tugas salah satu awak media. Saat itulah Kapolsek Malusetassi dengan gaya menantang meminta beberapa awak media agar melihat nama dan jabatan pada pakaian dinas yang ia pakai agar mencatat bahwa ia adalah seorang Kapolsek sambil berkacak pinggang dan berbicara tidak sopan.

Gayung bersambut Ketua umum persatuan jurnalis online siber seluruh indonesia perjosi Menilai tindakan Kapolsek malusetasi yang membentak dan melarang wartawan meliput adalah menunjukkan sikap arogan serta tidak etis bagi seorang aparat penegak hukum.

β€œKapolsek Mallusetasi akp Iriansyah harus meminta maaf kepada media yang bersangkutan.”ujar ketum Perjosi Salim Djati Mamma. Jumat (17/10/2025).

Salim menambahkan, sikap Kapolsek Mallusetasi tersebut mencoreng citra Polri antara aparat kepolisian dan jurnalis

Di kutip dari kompas.com beberapa waktu lalu. Polri mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri. Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang usaha bagi anggota Polri, yang memperbolehkan mereka berbisnis dengan syarat tidak mengganggu tugas utama, tidak memanfaatkan jabatan, dan tidak menggunakan fasilitas dinas. Anggota Polri juga dilarang menjalankan usaha yang merugikan negara, mencari keuntungan pribadi secara tidak sah, atau memiliki konflik kepentingan dengan memiliki saham di perusahaan yang terkait dengan lingkup tugasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *