Tangki Misterius di Parepare, Polisi Tetapkan Tersangka, Nama Akram Diduga Sering Menyebut Dirinya Keluarga Wakapolda Sulteng, Jadi Sorotan

Oplus_0

TARGETNASIONAL, MAKASSAR—- Kasus penahanan unit mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) oleh Polres Parepare kini menjadi perhatian publik nasional. Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi energi, temuan dua tangki tanpa dokumen resmi ini menimbulkan tanda tanya besar, siapa pemiliknya, ke mana bahan bakar itu dikirim, dan mengapa penyidikan berlangsung begitu tertutup dan seolah tidak lanjut.

Pada awal Agustus 2025, mobil tangki ditemukan di wilayah Parepare dalam keadaan tertutup terpal dan tanpa tanda identitas perusahaan. Polisi kemudian mengamankan keduanya ke halaman Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diumumkan secara terbuka. Pihak kepolisian berdalih bahwa penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan asal muatan, jenis BBM, serta dokumen administratif yang menyertai pengiriman.

Oplus_0

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia(Perjosi) Salim Djati Mamma mengungkapkan, dari sumber internal Polres Pare-pare mengatakan, jika tangki-tangki tersebut diduga kuat membawa bahan bakar jenis solar industri tanpa surat pengantar resmi. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada hasil uji laboratorium atau rilis resmi dari Polres Parepare yang mengonfirmasi isi sebenarnya dari tangki tersebut.

β€œSaat tim meninjau langsung lokasi penyimpanan barang bukti di halaman Polres Parepare, tampak unit mobil tangki yang ditutupi terpal biru. Sehingga menjadi sorotan publik” jelasnya.

Bung Salim juga menuturkan, beberapa sumber lapangan di sekitar lokasi pengisian bahan bakar menyebut bahwa nama Akram dikenal luas di lingkaran bisnis BBM nonresmi di kawasan Pinrang, Parepare, Pangkep, Barru, Gowa. Ia diduga sering memperkenalkan diri sebagai β€œkeluarga Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Helmi”, untuk mendapatkan akses dan kepercayaan dalam menjalankan aktivitas distribusi.

Walau belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, temuan nama tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rantai distribusi BBM ilegal yang melibatkan pihak berpengaruh di lingkaran aparat dan pengusaha lokal.

Nama Akram yang mencuat dalam penelusuran redaksi adalah Bintang Terang 89, yang disebut-sebut sebagai entitas usaha yang kerap beroperasi di jalur Parepare–Bulukumba.

Seorang sumber menyebut bahwa di lapangan, pengendali operasional bernama Has, Oknum Anggota TNI, yang diduga mengatur lalu lintas pengiriman bahan bakar tersebut, sebelum akhirnya dicekal oleh tim gabungan di wilayah Pangkep hingga Bulukumba.

β€œDugaan ini memperkuat skenario bahwa kendaraan yang ditahan di Parepare tidak beroperasi sendirian, melainkan bagian dari jaringan transportir ilegal yang beroperasi lintas kabupaten” tambahnya.

Sebelumnya Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto SIK , membenarkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun enggan menyebutkan identitasnya. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan administratif terhadap dokumen dan muatan yang dibawa kedua kendaraan tersebut.

Oplus_0

Tidak adanya informasi detail mengenai, jenis bahan bakar yang diangkut, asal dan tujuan distribusi, serta pemilik resmi kendaraan, membuat publik menilai bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat dan tertutup.

Ketum Perjosi, mendesak agar kepolisian membuka data penyidikan secara transparan.

β€œKepolisian harus terbuka kepada publik. Jika ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau nama besar, itu justru memperlemah kredibilitas penegakan hukum.” tegasnya.

Sumber resmi di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa setiap pengangkutan BBM wajib dilengkapi dokumen resmi, antara lain surat pengantar BBM, Delivery Order (DO), dan bukti pembelian sah dari badan usaha niaga, namun itupun masih sering dipalsukan oleh oknum pemilik Transportir.

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pengangkutan dianggap ilegal dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

β€œJadi berdasarkan undang-undang tersebut, setiap kendaraan pengangkut BBM harus dapat membuktikan asal dan tujuan distribusinya. Kalau tidak ada dokumen sah, itu pelanggaran berat, bukan administratif semata,” ujarnya.

Menurut Ketum Perjosi menuturkan, dari penelusuran di lapangan memperlihatkan bahwa modus semacam ini bukan hal baru di Sulawesi Selatan. Kendaraan tangki tanpa logo resmi kerap ditemukan mengangkut BBM dalam jumlah besar di malam hari, memanfaatkan jalur pesisir dari Pinrang, Parepare, hingga Bulukumba.

Wartawan senior dibidang criminal ini, menyebut bahwa lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya β€œperlindungan tidak resmi” membuat praktik ini terus berulang.

β€œIni pola lama dengan wajah baru. Biasanya melibatkan oknum transportir, pembeli industri, dan kadang orang dalam instansi yang memberi jalan aman.” tuturnya.

Bung Salim menambahkan, ada pertanyaan yang menurutnya masih menggantung, bahwa siapa pemilik resmi dua mobil tangki yang kini disita Polres Parepare, apa jenis BBM yang diangkut dan dari mana asalnya, dan siapa penjual dan penerima bahan bakar tersebut, serta mengapa nama tersangka disembunyikan dari publik, tambahnya.

β€œSampai hari ini, Polres Parepare belum mengeluarkan rilis resmi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut” imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, Bung Salim mengatakan, jika kasus β€œdua tangki misterius” di Parepare membuka Kembali menjadi potret gelap distribusi BBM di Indonesia Timur.

Ketiadaan transparansi, keterlibatan nama berpengaruh, dan dugaan jaringan distribusi ilegal menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.

β€œPublik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kekuatan di balik nama besar” tutupnya (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *