TargetNasional, Makassar — Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif untuk warga miskin mulai Juli 2025, namun tetap ada yang mengeluhkan besaran tarif bagi warga non-miskin.
Seperti yang dialami oleh mayoritas warga RW 06 Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Makassar. Berdasarkan data yang diterima media ini besaran tarif redribusi sampah baru yang diterima warga mulai bulan Juni- Juli sebesar 25 Ribu perbulan, tidak ada perubahan,sama dengan tarif lama.
“Kami ditagih oleh petugas langsung 2 bulan dari bulan Juni dan Juli sebesar 25 Ribu perbulanya dengan total 50 ribu. Ini tidak sesuai dengan kriteria bagi warga berdasarkan daya listrik 400-900VA, dan 1300Va” ungkap Taufiq, salah satu warga Muhajirin.
Menurutnya, Meskipun ada kebijakan pembebasan tarif untuk warga miskin dan penyesuaian berdasarkan daya listrik untuk warga lainnya, kenyataanya tidak berlaku khususnya di Wilayah Muhajirin ini, semua warga tarifnya rata, sama dengan tarif lama. Boro-boro gratis, ucapnya sembari menunjukan redribusi miliknya.
‘Kebijakan ini belum sepenuhnya mengurangi beban bagi sebagian warga yang merasa tarifnya masih memberatkan. Sementara tarif yang dikeluarkan khususnya warga Muhajirin tidak ada perubahan sama sekali, sama dengan tarif lama,” bebernya. Selasa ( 2025/09/16) 05:54.
Terkait banyaknya keluhan warga, saat dihubungi media ini, Camat Manggala, Andi Eldi.Indra Malka, S.STP.,MM menuturkan, segera berkoordinasi ulang dengan pihak kelurahan terutama pembayaran redribusi sampah warga yang tidak berdasarkan daya listrik, apalagi jika redribusi nilainya diratakan. Ini tidak benar, dan akan dikaji ulang.
Menurut camat, berdasarkan perwali baru 2025, tarif dasar redribusi sampah sudah jelas, mengacu pada daya listrik rumah tangga. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.
βKriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,β katanya.Senin ( 2025/09/15) Malam.
Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16 ribu hingga Rp24 ribu per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15 ribu.
“Kenyataanya, berbanding terbalik Redribusi sampah Rumah Tangga di Wilayah RW 06 Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala dengan tarif dasar rata-rata 25 Ribu perbulan dan tidak berdasarkan daya listrik rumah tangga”.
Berikut, Tarif Retribusi sampah 2025, perdasarkan daya listik:
β R1/450 VA perbulan Rp 0
β R1/900 VA perbulan Rp 0
β R1M/900 VA perbulan Rp 15 ribu
β R1/1300 VA perbulan Rp 20 ribu
β R1/2200 VA perbulan Rp 30 ribu
β R1/3500 VA β 5500 VA perbulan Rp 50 ribu
β R1/6600VA keatas perbulan Rp 135 ribu