TARGETNASIONAL, MAKASSAR—- Rapat evaluasi yang digelar BKAD Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 903/5993/VII/BKAD tertanggal 21 Juli 2025. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Ranperda dan Ranperkada Kota Makassar tentang pertanggungjawaban serta penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah diterima pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
BPKAD Kota Makassar hadir sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung terhadap penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD. Tim BPKAD membawa dokumen lengkap Ranperda, Ranperkada, serta lampiran laporan keuangan yang akan dikaji bersama tim evaluasi provinsi.
Dalam sesi pembukaan, perwakilan BPKAD Kota Makassar menjelaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen menyajikan laporan pertanggungjawaban APBD secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
βEvaluasi ini kami pandang sebagai mekanisme penting untuk memastikan seluruh angka dan kebijakan yang tertuang dalam Ranperda benar-benar sejalan dengan aturan yang berlaku dan kondisi keuangan daerah,β kata perwakilan BPKAD Kota Makassar dalam rapat tersebut, Kamis, 24/07/2025.
Selama rapat, tim provinsi menelaah beberapa aspek utama, mulai dari struktur dokumen Ranperda, kesesuaian klasifikasi belanja dan pendapatan, hingga kepatuhan terhadap batasan-batasan fiskal. Pemerintah Kota Makassar diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai strategis, seperti belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga belanja wajib lainnya.
Selain BPKAD, rapat evaluasi juga diikuti perwakilan Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Keterlibatan banyak perangkat daerah ini mencerminkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya urusan teknis keuangan, tetapi menyangkut kinerja program di masing-masing sektor pelayanan publik.









