TARGETNASIONAL , MAKASSAR– Mekanisme pembayaran gaji Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sedang difinalkan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kota Makassar menggelar pertemuan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan menyiapkan format pertanggungjawaban yang seragam, agar hak tenaga PJLP dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sabtu, 19/07/2025
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pemerintah Kota Makassar ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BPKAD Kota Makassar. Di ruangan tersebut hadir perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempekerjakan tenaga PJLP. Tampak ikut serta para camat, pimpinan dinas, perwakilan Bagian Unit Layanan Pengadaan, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Forum ini disusun sebagai ruang koordinasi lintas perangkat daerah untuk memperjelas alur pembayaran gaji PJLP yang selama ini banyak melibatkan dokumen administrasi di level unit kerja. Pemerintah kota ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan kepada tenaga PJLP memiliki dasar hukum yang kuat, didukung dokumen lengkap, dan tercatat dengan baik dalam sistem keuangan daerah.
Sekretaris BPKAD Kota Makassar menjelaskan bahwa pertemuan ini digagas untuk merespons berbagai pertanyaan dari SKPD mengenai tata cara dan kelengkapan dokumen sebelum gaji PJLP dapat dicairkan.
βKami ingin seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mulai dari penunjukan PJLP, penyusunan kontrak, sampai dokumen pendukung saat pengajuan pembayaran. Dengan begitu, proses penggajian menjadi lebih cepat tetapi tetap tertib administrasi,β ujar Sekretaris BPKAD Kota Makassar dalam arahannya pada peserta rapat, Sabtu, 19/07/2025.
Dalam diskusi, masing-masing SKPD menyampaikan kondisi di lapangan. Beberapa menyoroti perbedaan format kontrak kerja, variasi cara pencatatan kehadiran, hingga perbedaan bukti dukung ketika diajukan ke bendahara pengeluaran. Hal-hal tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran serta perbedaan interpretasi auditor terhadap dokumen yang sama.
BPKAD kemudian memaparkan garis besar regulasi yang menjadi rujukan, mulai dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah hingga aturan mengenai pengadaan jasa. Penekanan diberikan pada pentingnya pemisahan yang jelas antara tenaga ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan tenaga PJLP yang statusnya berada pada kontrak kerja sama penyedia jasa.
Peserta rapat juga mendapatkan penjelasan mengenai alur verifikasi. Setelah dokumen kontrak dan daftar hadir dinyatakan lengkap di SKPD, berkas akan diteruskan ke BPKAD untuk diperiksa kembali sebelum diterbitkan Surat Perintah Membayar. Pola ini diharapkan mengurangi potensi kekeliruan dan memastikan setiap pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.
Seragamkan Produk Administrasi dan Jaga Hak Tenaga PJLP
Salah satu poin utama yang mengemuka dalam rapat adalah kebutuhan akan produk administrasi yang seragam di seluruh SKPD. Selama ini, perbedaan format dan istilah dalam kontrak maupun laporan pertanggungjawaban kerap menyulitkan proses verifikasi, baik oleh BPKAD maupun lembaga pengawas seperti Inspektorat.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemkot Makassar melalui BPKAD menargetkan lahirnya dokumen resmi yang akan menjadi acuan bersama. Bentuknya dapat berupa surat edaran wali kota, pedoman teknis, atau produk administrasi lain yang mengatur detail mekanisme pembayaran gaji PJLP. Di dalamnya akan dijabarkan antara lain format kontrak yang baku, jenis dokumen pendukung yang wajib disertakan, mekanisme pencatatan kehadiran, hingga jadwal pengajuan pembayaran setiap bulan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Makassar menjelaskan bahwa pedoman ini penting agar setiap unit kerja memiliki standar yang sama.
βDengan adanya satu pedoman tertulis, tidak ada lagi perbedaan format antara satu SKPD dengan SKPD lain. Bendahara pengeluaran juga akan lebih mudah memeriksa kelengkapan dokumen, sementara tenaga PJLP mendapat kepastian jadwal pembayaran gaji,β jelasnya di sela-sela pembahasan teknis.
Rencana penerbitan produk administrasi tersebut juga diharapkan menjawab kebutuhan audit internal dan eksternal. Ketika seluruh proses berjalan berdasarkan pedoman yang sama, maka penilaian atas kepatuhan SKPD terhadap regulasi menjadi lebih objektif. Laporan keuangan pemerintah daerah juga akan lebih mudah disusun karena dokumen sumbernya tertata dan terdokumentasi dengan baik.
Bagi tenaga PJLP, skema ini dipandang memberikan kepastian yang lebih kuat. Mereka tidak hanya tercatat sebagai bagian dari sistem pelayanan di masing-masing SKPD, tetapi juga memperoleh jaminan bahwa hak keuangan diproses dengan mekanisme yang transparan dan dapat dilacak.
Dalam diskusi penutup, Inspektorat Kota Makassar menyampaikan bahwa penguatan mekanisme pembayaran gaji PJLP merupakan bagian dari langkah pencegahan. Tertib administrasi diyakini dapat menekan potensi sengketa maupun temuan terkait pengelolaan keuangan di kemudian hari.
BPKAD menekankan bahwa upaya ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. APBD diharapkan dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif tidak hanya untuk program fisik, tetapi juga dalam hal pemenuhan hak sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan publik, termasuk tenaga PJLP.
Ke depan, setelah produk administrasi resmi diterbitkan dan disosialisasikan, BPKAD berencana melakukan monitoring berkala ke SKPD. Tujuannya memastikan pedoman sudah diterapkan dan membantu menyelesaikan jika masih ada kendala teknis. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah kota optimistis mekanisme pembayaran gaji PJLP dapat berjalan lebih cepat, seragam, dan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.









