TargetNasional Online – Mesti sudah ada larangan dari pemerintah Kota Makassar, namun masih ada saja sekolah yang melakukan praktik jual beli baju seragam kepada siswa.
Salah satu sekolah yang di Duga melakukan praktik Jual Beli baju seragam, yakni di UPT SPF SDI. Tamalanrea 2 Kec. Tamalanrea, Kota Makassar.
Menurut Sumber yang tak ingin namanya di tulis, mengatakan, transaksi jual beli baju seragam di SDI. Tamalanrea 2, tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, namun juga di rumah salah seorang oknum guru.
Hal ini, ia ketahui dari Informasi yang dia dapatkan sewaktu berada di sekolah tersebut, bahkan dengan detailnya Sumber tersebut menggambarkan jalan ke rumah oknum guru tersebut.
Di konfirmasi oleh awak media, Rabu (16/07/25) ,terkait hal ini, Suardi, M. Pd, Gr, selaku kepala sekolah, tidak membantah adanya praktik Jual Beli atau pengadaan Baju Seragam di sekolahnya
Namun, penjualan baju seragam tersebut hanya untuk siswa kelas tinggi, bukan kelas rendah, itupun dilakukan sebelum adanya surat edaran yang melarang pihak sekolah menjual baju seragam kepada siswa.
“Jadi kalau ada yang bilang kami menjual baju seragam pasca keluarnya surat edaran itu tidak benar, apa lagi kepada siswa baru. Sampai hari ini kami masih menunggu petunjuk dari Disdik Kota Makassar.” Ujarnya