Kadisdik Makassar : Seluruh Sekolah Negeri SD dan SMP Dilarang Jual Seragam Sekolah Dalam Bentuk Apapun

TargetNasional, Makassar — Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Kota Makassar dilarang keras melakukan penjualan seragam sekolah dalam bentuk apapun, baik melalui koperasi sekolah maupun pihak lainnya di lingkungan sekolah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Achi Soleman kepada media Kamis (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ini sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi pungutan liar (pungli) dan praktik komersialisasi calon peserta didik di lingkungan pendidikan.

β€œKami sudah menyampaikan imbauan secara resmi melalui surat edaran ke seluruh sekolah, bahwa tidak boleh ada penjualan baju seragam di sekolah maupun di koperasi sekolah,” ujarnya.

Imbauan tersebut merujuk langsung pada arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan larangan segala bentuk praktik penjualan oleh satuan pendidikan, terutama terkait kebutuhan dasar siswa seperti seragam.

β€œLarangan ini untuk mencegah praktik pungli dan memberi rasa aman kepada orang tua. Kepala sekolah kami minta ikut aktif mensosialisasikan dan mematuhi edaran ini,” ucapnya.

Achi menyampaikan juga bahwa sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar terhadap pelayanan pendidikan yang inklusif, maka siswa SD dan SMP negeri akan mendapatkan seragam gratis dari pemerintah.

β€œTahun ini, Pemkot Makassar memberikan masing-masing dua pasang seragam gratis untuk siswa SD dan SMP kelas 1. SD akan menerima putih merah, dan SMP menerima putih biru,” ungkapnya.

Terkait aturan pemakaian seragam, Dinas Pendidikan juga telah mengatur jadwal resmi pemakaiannya. Untuk siswa SD dan SMP, seragam putih merah (SD) dan putih biru (SMP) digunakan Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan untuk mengenakan seragam olahraga.

Untuk siswa kelas 2 dan 3 yang masih memiliki seragam lama seperti batik atau modern school, diperbolehkan untuk menyesuaikan.

β€œKami ingin menjawab keresahan orang tua. Tidak perlu membeli seragam, karena pemerintah telah menyiapkannya. Sekolah cukup mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuh Achi.

β€œDinas Pendidikan Makassar berharap seluruh pihak sekolah mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan iklim pendidikan yang bebas pungli, transparan, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *