OPPOKI Inovasi Penertiban Kendaraan Dinas SKPD Pemkot Makassar Berbasis QR Code

Oplus_0

TARGETNASIONAL, MAKASSAR—- OPPOKI menjadi inovasi penertiban kendaraan dinas di lingkungan SKPD Pemerintah Kota Makassar dengan memanfaatkan QR Code sebagai identitas digital setiap kendaraan. Melalui aplikasi ini, pemkot berupaya menekan penyalahgunaan kendaraan dinas, menata status administrasi yang belum tertib, mengoptimalkan perawatan, serta menyelaraskan data aset dengan kondisi riil di lapangan agar pengelolaan keuangan dan aset daerah semakin transparan dan akuntabel.Kamis, 10/07/2025

OPPOKI Permudah Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Dinas

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat tata kelola aset daerah, terutama kendaraan dinas yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah. Salah satu terobosan yang kini diluncurkan adalah aplikasi OPPOKI, sebuah sistem pengelolaan kendaraan dinas berbasis teknologi informasi yang memanfaatkan QR Code sebagai pintu masuk data.

Melalui OPPOKI, setiap kendaraan dinas milik Pemkot Makassar diberi label khusus berupa QR Code. Ketika kode tersebut dipindai menggunakan perangkat gawai, petugas dapat langsung mengakses informasi lengkap kendaraan, mulai dari nomor polisi, jenis dan merk, tahun perolehan, status pengguna, hingga riwayat perawatan dan lokasi satuan kerja pemegang.

Pemerintah kota menilai langkah ini penting untuk menjawab sejumlah persoalan klasik pengelolaan kendaraan dinas, seperti penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang, peminjaman tanpa surat tugas, hingga keterlambatan pencatatan peralihan pengguna. Dengan basis data yang terintegrasi, seluruh pergerakan dan status kendaraan dapat dipantau secara real time oleh unit pengelola aset di masing-masing SKPD maupun BPKAD selaku koordinator.

β€œMelalui sistem OPPOKI kami ingin memastikan setiap kendaraan dinas tercatat jelas siapa pengguna, di mana posisinya, dan bagaimana kondisinya, sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dan tidak menimbulkan multitafsir,” demikian penjelasan Pemerintah Kota Makassar dalam keterangan resminya, Kamis, 10/07/2025.

Selain memudahkan pengawasan, OPPOKI juga dirancang untuk mengurangi beban administrasi manual yang selama ini memakan waktu. Proses inventarisasi, penyesuaian data, hingga pelaporan aset dapat dilakukan melalui dashboard yang saling terhubung. Petugas tidak lagi harus mengisi banyak formulir kertas karena sebagian besar informasi sudah tersimpan di sistem dan cukup diperbarui secara berkala.

Di lapangan, petugas pengawas atau tim pemeriksa cukup memindai QR Code yang terpasang di kendaraan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data dan fakta, misalnya kendaraan tidak berada pada SKPD yang tercantum atau digunakan di luar jam kerja tanpa izin, laporan dapat langsung dibuat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan. Dengan data yang lebih akurat, pemkot juga dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat, misalnya saat merencanakan pengadaan kendaraan baru, redistribusi antar SKPD, atau penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai.

Penataan Aset Berbasis QR Code dan Penguatan Tata Kelola

Lebih dari sekadar alat kontrol, OPPOKI diposisikan sebagai instrumen penting dalam mencegah kehilangan aset dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan kendaraan dinas. Salah satu manfaat langsung dari sistem ini adalah kemudahan pelacakan kendaraan ketika dilakukan audit internal ataupun pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal.

Setiap perubahan status kendaraan, seperti pergantian pengguna, mutasi antar SKPD, atau perubahan kondisi akibat kecelakaan dan perbaikan, dapat dicatat langsung di aplikasi. Riwayat tersebut menjadi bukti administrasi yang kuat saat pemerintah mempertanggungjawabkan pengelolaan aset dalam laporan keuangan tahunan.

Sistem berbasis QR Code juga membantu pemkot mengidentifikasi kebutuhan perawatan berkala. Dengan melihat data jarak tempuh, usia kendaraan, dan riwayat servis, BPKAD maupun SKPD terkait dapat menjadwalkan perawatan sebelum terjadi kerusakan lebih besar. Kebijakan perawatan preventif ini dinilai lebih efisien dibanding menunggu kendaraan rusak berat yang pada akhirnya memerlukan biaya perbaikan tinggi atau bahkan pengadaan baru.

Dari sisi keamanan, penggunaan QR Code yang terhubung ke database resmi menekan potensi pemalsuan identitas kendaraan dinas. Jika ada oknum yang mencoba meniru label kendaraan, petugas dapat segera mengetahui ketidaksesuaian data ketika kode dipindai. Hal ini menjadi langkah tambahan untuk mencegah praktik penyalahgunaan atribut kendaraan pemerintah di jalan raya.

Inisiatif OPPOKI juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Makassar menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Transparansi dalam pengelolaan aset, akuntabilitas dalam pelaporan, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran menjadi tiga pilar yang diharapkan semakin kuat melalui digitalisasi sistem ini.

Ke depan, pemkot membuka peluang pengembangan fitur OPPOKI, misalnya integrasi dengan sistem penganggaran dan keuangan daerah, sistem pengawasan internal, hingga pemetaan aset berbasis geografis. Dengan demikian, pengelolaan kendaraan dinas tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem data besar yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.

Bagi masyarakat, adanya sistem pengawasan kendaraan dinas yang lebih tertib diharapkan memberi sinyal positif bahwa pemerintah kota serius mengelola aset publik. Kendaraan dinas yang digunakan tepat sasaran dan dirawat baik akan berkontribusi pada kelancaran pelayanan, mulai dari kegiatan lapangan SKPD, penanganan kedaruratan, hingga pelayanan administrasi di kantor-kantor pemerintahan.

Dengan peluncuran OPPOKI, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam penataan aset. Penggunaan teknologi QR Code dan integrasi database menjadi langkah nyata menuju pengelolaan keuangan dan aset daerah yang modern, efisien, dan berorientasi pada kepentingan warga kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *