Kepsek UPT SPF SD Negeri Tamamaung Makassar Pantau Langsung SPMB Jalur Afirmasi, Ini Katanya

Oplus_131072

TargetNasional, Online — Jalur Afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas, dengan tujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Kuota jalur afirmasi biasanya ditetapkan minimal 25% dari daya tampung sekolah, Selasa (02/07/2025)

Ali, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala UPT SPF SD Negeri Tamamaung mengungkapkan, jalur Afirmasi memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dari kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan/atau penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.

Bacaan Lainnya

Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Siswa yang memiliki disabilitas, dengan atau tanpa batasan jenis disabilitas.

Persyaratan umum jalur Afirmasi seperti:
Kartu Keluarga (KK).
Bukti status anak kandung (keluarga inti).
Kartu identitas program bantuan pemerintah (KIP, KKS, PKH, atau terdaftar di DTKS).
Surat Keterangan Lulus (SKL).
Surat pernyataan.

Beberapa daerah memiliki persyaratan tambahan, seperti domisili di wilayah tertentu atau bukti lain yang relevan.
Informasi detail mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat ditemukan di website resmi SPMB atau Dinas Pendidikan daerah masing masing,” ungkap Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *